![](https://dev.asttatindo.org/wp-content/uploads/2022/03/pexels-aleksandar-pasaric-1437493-2-scaled.jpg)
LPJKN
Keputusan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor 30/KPTS/LPJK-N/II/2015 tanggal 11 Februari 2015 tentang Perubahan Kelima Keputusan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 57/KPTS/LPJK-N/IV/2014, tentang Penetapan Kewenangan Untuk Melakukan Verifikasi dan Validasi Awal Tenaga Kerja Konstruksi Untuk Asosiasi Profesi Asosiasi Tenaga Ahli dan Terampil Indonesia (ASTTATINDO)