sesuai amanat undang – undang jasa konstruksi no.2 tentang jasa konstruksi, menyatakan bahwa bagi asosiasi yang sudah terakreditasi wajib membuat LSP P3. Asosiasi ASTTATINDO sebagai asosiasi yang sudah terakreditasi oleh Kementrian PUPR berhasil mendirikan LSP dan mendapat lisensi dari BNSP pada tanggal 17 januari tahun 2022 dengan nomor.KEP.0108/BNSP/1/2022.